SANTRI MODERAT News: Timbang Sabu di Rumah Warga Sumenep, Pemuda Pamekasan Di Tangkap Aparat

Tuesday, March 5, 2019

Timbang Sabu di Rumah Warga Sumenep, Pemuda Pamekasan Di Tangkap Aparat


SUMENEP, Santri Moderat - E-KABARI.COM - Seorang pemuda asal Dusun Masjid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Polres Sumenep, Senin (04/02/2019) kemarin.

Pasalnya, pemuda bernama Wasil Bahri (25)  tersebut ketahuan membawa narkoba jenis sabu di sebuah kamar rumah milik warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri mengatakan, penangkapan terhadap Wasil sekira pukul 16.00 WIB itu berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi di rumah milik warga Rubaru.

"Kemudian petugas menerima informasi bahwa yang bersangkutan berada di salah satu rumah milik warga Pakondang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif," terang AKP Moh Heri, Selasa (05/03/2019).

Selanjutnya, yang bersangkutan diketahui memasuki sebuah rumah untuk melakukan transaksi narkotika. Maka seketika petugas Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.

"Ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berada di atas lantai kamar rumah milik warga Desa Pakondang yang hendak ditimbang oleh yang bersangkutan," jelas AKP Moh Heri.

Setelah ditunjukan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari orang berinisial AZ beralamat di Kecamatan Pakong.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,67 gram, satu buah HP merek Sony Ericson warna putih, satu lembar uang Rp. 50.000, dan dua lembar uang masing-masing Rp. 2.000, sebagai imbalan pembelian sabu," ungkap AKP Heri.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Vario dengan nopol M-6872-BC warna putih kombinasi hitam milik tersangka.

"Selanjutnya yang beraangkutan berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Heri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rif/Fiq)

Sumber : http://www.e-kabari.com/2019/03/pemuda-pamekasan-tertangkap-timbang-sabu-di-rumah-warga-sumenep.html

No comments:

Post a Comment

Berita Terkait

LOGO BAANAR PNG