SANTRI MODERAT News: Cara Cepat Daftar Paspor Online Dalam Waktu 5 Menit

Monday, February 25, 2019

Cara Cepat Daftar Paspor Online Dalam Waktu 5 Menit


Jika Anda pergi ke luar negeri, maka dokumen yang perlu Anda miliki adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai pengenal identitas Anda berada di negara asing. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan kompilasi ingin masuk ke negara lain. Tanpa paspor Anda tidak akan diizinkan untuk melewati imigrasi dipindahkan atau ketibaan di bandara, jadi tidak mungkin untuk Anda naik ke atas pesawat.
Jika Anda belum memiliki paspor dan ingin gunakan maka Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya di sana. Akan tetapi, proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan secara online juga, yang hanya membutuhkan waktu 5 menit saja. Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis, dari aplikasi manual datang ke kantor imigrasi. Karena Anda ingin melakukan aplikasi manual, untuk menghindari antrian yang panjang maka Anda harus datang awal kira-kira pukul 6 pagi. Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 pengiriman, seperti contohnya di wilayah depok hanya menerima 200 pemohon setiap ikut.
Dengan melakukan aplikasi pembuatan paspor online, walau Anda masih perlu juga datang ke kantor imigrasi meminta verifikasi, wawancara, mengambil sidik jari dan foto. Tapi Anda dapat mem-booking kedatangan Anda sebagai salah satu dari 200 pemohon pada hari ini dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot di antara 200 pemohon tersebut dan perlu tidak perlu pagi sekali untuk antri.

Perpanjangan paspor online dan paspor masa berlaku

Pembuatan paspor secara online ini tidak hanya berfungsi untuk pembuatan paspor baru saja, bagi Anda yang ingin paspor dapat pula menggunakan secara online. Prosedur dalam memperpanjang paspor akan sama dengan pembuatan paspor baru online dan tidak akan membutuhkan waktu lebih dari 5 menit. Hanya saja Anda perlu menunjukkan paspor lama Anda di kantor imigrasi. Masa berlaku paspor biasanya adalah 5 tahun, disetujui mulai 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir maka Anda dapat memperpanjang paspor.

Membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik (e-paspor)

Sebelum menjelaskan tentang cara membuat paspor online lebih lanjut, perlu Anda meminta membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik atau e-paspor. Yang disetujui dengan membuat paspor online adalah sebagian prosedur pembuatan paspor akan dilakukan melalui online, sedangkan e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip di paspor tersebut. Jadi Anda dapat memilih untuk membuat paspor biasa atau e-paspor dengan cara manual ke kantor cabang imigrasi atau online.

Syarat membuat paspor online

Syarat membuat paspor online
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelumnya untuk membuat paspor online. Harap masukkan dokumen ini di-scan dan di-unggah ke situs web imigrasi. Namun sekarang, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke situs web imigrasi dan kemudian diminta ke kantor imigrasi pada saat memverifikasi. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah didukung
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengatur paspor online, karena Anda akan memerlukan data dari masing-masing dokumen untuk paspor online.

Lokasi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor

Untuk membuat paspor online Anda masih perlu datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, verifikasi file dan foto. Jika Anda tidak yakin dengan lokasi kantor imigrasi di daerah Anda, maka Anda dapat memeriksanya di daftar kantor lengkap imigrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Cara mendapatkan pinjaman dalam sehari  semudah mengklik!
Spanduk kredit cepat

Cara membuat paspor online

cara membuat paspor online

Untuk membuat paspor online ada beberapa cara dan langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:

Melalui aplikasi

Saat ini Anda harus menggunakan aplikasi jika ingin mendapatkan paspor antrian. Nomor antrian inilah yang akan Anda tunjukkan ke petugas pelayanan paspor. Berikut kami sajikan langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi
Anda harus mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Sayangnya, aplikasi ini memang belum tersedia untuk pengguna iPhone.
unduh aplikasi antrian paspor
Jika proses pengunduhan sudah selesai, baru Anda bisa menuju langkah selanjutnya.
2. melakukan Pendaftaran Di Aplikasi
Langkah selanjutnya, Anda harus melakukan pendaftaran dengan mengklik “Masuk” pada aplikasi.
klik masuk_langkah1
Setelah itu Anda akan menuju halaman ini. Di sini Anda harus mengisi semua data dengan benar.
2 isi semua kolom
Setelah semua data lengkap, Anda bisa login dan memilih jadwal pembuatan paspor.
3 login setelah mendaftar3. Memilih Jadwal Pembuatan Paspor
Langkah selanjutnya adalah memilih mana Anda akan membuat paspor, begitu tiba. Perlu diingat, itulah setiap tempat pelayanan paspor memiliki kuota. Jadi Anda harus memilih lokasi kantor paspor lain jika ternyata lokasi awal yang dipilih penuh.
Setelah masuk, Anda dapat memilih lokasi kantor yang diinginkan di halaman ini.
4 pilih lokasi kantor imigrasi
Jika kuota di lokasi pilihan belum penuh, Anda bisa memilih waktu pengurusan paspor.
Anda bisa memilih di antara pilihan ketiga di atas. Jangan lupa untuk datang, paling tidak, 15 menit lebih awal. Hal ini karena Anda harus meminta izin terlebih dahulu sebelum diundang untuk wawancara dan mengambil foto. File harus dicek oleh petugas sebelum Anda diundang untuk proses selanjutnya.
5 pilih selai
Setelah proses ini selesai, Anda dapat melihat jadwal pada halaman Pengguna (Pengguna).
6 periksa data dan jadwal
Kemudian klik “Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi pelayanan paspor dan waktu pengurusan paspor.
7 jadwal antrian disimpan
Dengan kehadiran jadwal ini juga, Anda akan mendapatkan kode QR yang diperlukan untuk Anda tunjukkan pada petugas pelayanan paspor.
8 kode qr4. Kunjungi Kantor Imigrasi / Pelayanan Paspor
Untuk melayani permintaan pembuatan paspor, undangan imigrasi kantor perwakilan paspor di berbagai titik lainnya. Oleh karenanya selain jika kuota di kantor imigrasi penuh, Anda juga bisa memilih kantor pelayanan paspor lainnya.
Pada tanggal yang Anda tentukan, kunjungi Anda kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00. Ingatlah bahwa Anda telah menyetujui semua dokumen tentang persyaratan yang diterima dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Selain itu, Anda juga harus rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan warna putih.
5. Foto, Verifikasi File, Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Di kantor imigrasi Anda akan perlu mengantri untuk diwawancara tentang tujuan Anda membuat paspor. Setelah itu foto Anda akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari.
Setelah selesai proses foto dan wawancara, Anda akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor akun dan kode untuk pembayaran paspor. Simpan bukti pembayaran untuk diverifikasi saat pengambilan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Kemudian Anda perlu membayar biaya pembuatannya ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor ini. Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI maka pilih menu  Pembayaran  di ATM dan masukkan nomor permintaan atau pembayaran. Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya adalah Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000
7. Pengambilan Paspor
3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut Anda dapat kembali ke lokasi Anda meminta paspor, untuk mengambil paspor. Jangan mengambil paspor, karena pihak imigrasi sudah menyiapkan paspor-paspor yang siap diambil sesuai hari yang ditentukan.

Melalui Situs Web

Sama halnya dengan mengambil antrian lewat aplikasi smartphone, pertama Anda harus registrasi lalu mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah keluar kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Berikut penjelasan langkah lebih detailnya:
1. Kunjungi Situs Web Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan  Layanan Antrian Paspor Secara  Online melalui situs web Anda perlu mengunjungi situs berikut  https://antrian.imigrasi.go.id/  (meminta menggunakan browser Google Chrome)
paspor antrian online melalui situs web
2. Registrasi Online atau Masuk ke Akun Anda 
Jika Anda memiliki akun maka masukkan detail akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail .
daftar bukan aplikasi
Lalu isikan data Anda di Formulir Pendaftaran dan kemudian login dengan akun Anda yang diberikan.
daftar situs web
3. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih  Buat Permohonan . Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor atau memperpanjang paspor (sama dengan poin 4 - 7 di atas).
lokasi kantor imigrasi

Biaya pembuatan paspor

Jika Anda ingin mengetahui daftar lengkap biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis PasporJumlah HalamanKeteranganHarga
Paspor Biasa48 Halaman-Rp 300.000
e-paspor48 Halaman-Rp 600.000
Paspor Biasa24 Halaman-Rp 100.000
e-paspor24 Halaman-Rp 350.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 800.000
e-paspor24 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 600.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti rusak yang masih berlakuRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang yang masih berlakuRp 1.200.000
Paspor Biasa24 HalamanPengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 100.000
e-paspor24 HalamanPengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 350.000
Paspor Biasa48 HalamanPengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 300.000
e-paspor48 HalamanPengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alamRp 600.000
Layanan penggunaan teknologi sistem paspor berbasis biometrikRp 55.000

Lebih singkat dan praktis

Pelajari cara membuat paspor online. Jika Anda mengambil semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan proses ketersedianya pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam jumlah pemohon paspor setiap pertemuan di kantor tersebut. Cukup lakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan kemudian lanjutkan hari ini lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri!
Tertarik juga untuk mempelajari cara memperpanjang SIM online ? Periksa langkah mudahnya sekarang!

INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi!
Cara ini memang bisa digunakan sebelumnya, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena Anda harus menggunakan aplikasi. Akan tetap kami tampilkan dan perbarui jika Diperlukan waktu kembali .
Untuk membuat paspor online ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:
Arahkan kursor ke Layanan Publik - Layanan Online kemudian pilihlah Layanan Paspor Online atau Anda dapat memilih gambar di bawah ( Jika Pilihan tidak tersedia maka gulir ke bawah bagian “Untuk Informasi!” )
paspor servis online
  1. Di halaman layanan paspor online, pilih Pra Permohonan Pribadi .
Jika Anda ingin menggunakan layanan lain maka Anda dapat memilih sesuai dengan menu yang tersedia.
pra permohonan paspor
  1. Isikan Keterangan di Formulir
Anda harus mengisiikan biodata Anda sesuai dengan formulir yang diberikan. Jangan sampai salah memberi informasi Anda di kolom yang diberikan. Untuk Jenis Permohonan, pilihlah Paspor Biasa. Di bagian Nomor Paspor Lama jika Anda membuat paspor baru maka Anda tidak perlu mengisinya, tetapi untuk melengkapi paspor maka Anda wajib mengisikannya. Dan di Kantor Imigrasi , pilihlah kantor Anda yang terdekat dengan Anda karena Anda akan perlu mengunjunginya. Setelah semua disetujui maka Anda dapat memilih menu Lanjut .
Keterangan diriKeterangan diri
[blok type = "info" title = "Untuk Informasi!"] Untuk sementara imigrasi memberhentikan Layanan Paspor Online sehingga Anda hanya dapat memilih Layanan Antrian Paspor Online  seperti pilihan berikut, atau kunjungi  https: //antrian.imigrasi.go. id /
Halaman Depan www.imigrasi.go.id 2018
Maka untuk membuat paspor, buat Anda dapat mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah keluar kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Jadi, setelah Anda memilih  Layanan Antrian Paspor On-line , Anda dapat memasukkan detail akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih  Pendafataran . Lalu isikan data Anda di Formulir Pendaftaran dan kemudian login dengan akun Anda yang diberikan.
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih  Buat Permohonan . Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor atau memperpanjang paspor.
lokasi kantor imigrasi

No comments:

Post a Comment

Berita Terkait

LOGO BAANAR PNG