Jika Anda pergi ke luar negeri, maka dokumen yang perlu Anda miliki adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai pengenal identitas Anda berada di negara asing. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya yang diperlukan kompilasi ingin masuk ke negara lain. Tanpa paspor Anda tidak akan diizinkan untuk melewati imigrasi dipindahkan atau ketibaan di bandara, jadi tidak mungkin untuk Anda naik ke atas pesawat.
Jika Anda belum memiliki paspor dan ingin gunakan maka Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan melakukan aplikasinya di sana. Akan tetapi, proses pembuatan paspor kini dapat dilakukan secara online juga, yang hanya membutuhkan waktu 5 menit saja. Jadi proses aplikasinya dapat dipersingkat dan lebih praktis, dari aplikasi manual datang ke kantor imigrasi. Karena Anda ingin melakukan aplikasi manual, untuk menghindari antrian yang panjang maka Anda harus datang awal kira-kira pukul 6 pagi. Selain itu, ada batasan jumlah pemohon dalam 1 pengiriman, seperti contohnya di wilayah depok hanya menerima 200 pemohon setiap ikut.
Dengan melakukan aplikasi pembuatan paspor online, walau Anda masih perlu juga datang ke kantor imigrasi meminta verifikasi, wawancara, mengambil sidik jari dan foto. Tapi Anda dapat mem-booking kedatangan Anda sebagai salah satu dari 200 pemohon pada hari ini dan kantor imigrasi yang dipilih. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mendapatkan slot di antara 200 pemohon tersebut dan perlu tidak perlu pagi sekali untuk antri.
Perpanjangan paspor online dan paspor masa berlaku
Pembuatan paspor secara online ini tidak hanya berfungsi untuk pembuatan paspor baru saja, bagi Anda yang ingin paspor dapat pula menggunakan secara online. Prosedur dalam memperpanjang paspor akan sama dengan pembuatan paspor baru online dan tidak akan membutuhkan waktu lebih dari 5 menit. Hanya saja Anda perlu menunjukkan paspor lama Anda di kantor imigrasi. Masa berlaku paspor biasanya adalah 5 tahun, disetujui mulai 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir maka Anda dapat memperpanjang paspor.
Membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik (e-paspor)
Sebelum menjelaskan tentang cara membuat paspor online lebih lanjut, perlu Anda meminta membuat paspor online bukan berarti paspor elektronik atau e-paspor. Yang disetujui dengan membuat paspor online adalah sebagian prosedur pembuatan paspor akan dilakukan melalui online, sedangkan e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip di paspor tersebut. Jadi Anda dapat memilih untuk membuat paspor biasa atau e-paspor dengan cara manual ke kantor cabang imigrasi atau online.
Syarat membuat paspor online
Ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelumnya untuk membuat paspor online. Harap masukkan dokumen ini di-scan dan di-unggah ke situs web imigrasi. Namun sekarang, Anda hanya perlu memasukan data tersebut ke situs web imigrasi dan kemudian diminta ke kantor imigrasi pada saat memverifikasi. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah didukung
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengatur paspor online, karena Anda akan memerlukan data dari masing-masing dokumen untuk paspor online.
Lokasi kantor imigrasi untuk pembuatan paspor
Untuk membuat paspor online Anda masih perlu datang ke kantor imigrasi untuk proses wawancara, verifikasi file dan foto. Jika Anda tidak yakin dengan lokasi kantor imigrasi di daerah Anda, maka Anda dapat memeriksanya di daftar kantor lengkap imigrasi di Indonesia.
Cara membuat paspor online
Untuk membuat paspor online ada beberapa cara dan langkah yang perlu Anda ikuti. Berikut penjelasan detailnya langkah cara membuat paspor online:
Melalui aplikasi
Saat ini Anda harus menggunakan aplikasi jika ingin mendapatkan paspor antrian. Nomor antrian inilah yang akan Anda tunjukkan ke petugas pelayanan paspor. Berikut kami sajikan langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi
Anda harus mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store. Sayangnya, aplikasi ini memang belum tersedia untuk pengguna iPhone.
Jika proses pengunduhan sudah selesai, baru Anda bisa menuju langkah selanjutnya.
2. melakukan Pendaftaran Di Aplikasi
Langkah selanjutnya, Anda harus melakukan pendaftaran dengan mengklik “Masuk” pada aplikasi.
Setelah itu Anda akan menuju halaman ini. Di sini Anda harus mengisi semua data dengan benar.
Setelah semua data lengkap, Anda bisa login dan memilih jadwal pembuatan paspor.
Langkah selanjutnya adalah memilih mana Anda akan membuat paspor, begitu tiba. Perlu diingat, itulah setiap tempat pelayanan paspor memiliki kuota. Jadi Anda harus memilih lokasi kantor paspor lain jika ternyata lokasi awal yang dipilih penuh.
Setelah masuk, Anda dapat memilih lokasi kantor yang diinginkan di halaman ini.
Jika kuota di lokasi pilihan belum penuh, Anda bisa memilih waktu pengurusan paspor.
Anda bisa memilih di antara pilihan ketiga di atas. Jangan lupa untuk datang, paling tidak, 15 menit lebih awal. Hal ini karena Anda harus meminta izin terlebih dahulu sebelum diundang untuk wawancara dan mengambil foto. File harus dicek oleh petugas sebelum Anda diundang untuk proses selanjutnya.
Setelah proses ini selesai, Anda dapat melihat jadwal pada halaman Pengguna (Pengguna).
Kemudian klik “Lihat Jadwal” untuk mengecek lokasi pelayanan paspor dan waktu pengurusan paspor.
Dengan kehadiran jadwal ini juga, Anda akan mendapatkan kode QR yang diperlukan untuk Anda tunjukkan pada petugas pelayanan paspor.
Untuk melayani permintaan pembuatan paspor, undangan imigrasi kantor perwakilan paspor di berbagai titik lainnya. Oleh karenanya selain jika kuota di kantor imigrasi penuh, Anda juga bisa memilih kantor pelayanan paspor lainnya.
Pada tanggal yang Anda tentukan, kunjungi Anda kantor imigrasi yang Anda pilih di aplikasi pembuatan paspor online. Kantor imigrasi biasanya buka pukul 7.00 pagi hingga 16.00 sore, waktu istirahat 12.00 hingga 13.00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13.00. Ingatlah bahwa Anda telah menyetujui semua dokumen tentang persyaratan yang diterima dan bukti pembayaran sebelum datang ke kantor imigrasi. Selain itu, Anda juga harus rapi dan sopan seperti kemeja tapi jangan warna putih.
5. Foto, Verifikasi File, Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Di kantor imigrasi Anda akan perlu mengantri untuk diwawancara tentang tujuan Anda membuat paspor. Setelah itu foto Anda akan diambil bersamaan dengan verifikasi dokumen serta pengambilan biometrik seperti sidik jari.
Setelah selesai proses foto dan wawancara, Anda akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor akun dan kode untuk pembayaran paspor. Simpan bukti pembayaran untuk diverifikasi saat pengambilan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Kemudian Anda perlu membayar biaya pembuatannya ke Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor ini. Jika Anda ingin membayar melalui ATM BNI maka pilih menu Pembayaran di ATM dan masukkan nomor permintaan atau pembayaran. Kini untuk pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman, biayanya adalah Rp 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 5.000, sehingga total Rp 360.000
7. Pengambilan Paspor
3 atau 4 hari kerja setelah proses tersebut Anda dapat kembali ke lokasi Anda meminta paspor, untuk mengambil paspor. Jangan mengambil paspor, karena pihak imigrasi sudah menyiapkan paspor-paspor yang siap diambil sesuai hari yang ditentukan.
Melalui Situs Web
Sama halnya dengan mengambil antrian lewat aplikasi smartphone, pertama Anda harus registrasi lalu mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu. Kemudian barulah keluar kantor imigrasi untuk kelanjutan prosesnya.
Berikut penjelasan langkah lebih detailnya:
1. Kunjungi Situs Web Antrian Paspor Online
Untuk mendapatkan Layanan Antrian Paspor Secara Online melalui situs web Anda perlu mengunjungi situs berikut https://antrian.imigrasi.go.id/ (meminta menggunakan browser Google Chrome)
2. Registrasi Online atau Masuk ke Akun Anda
Jika Anda memiliki akun maka masukkan detail akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun maka Anda dapat memilih masuk dengan akun Facebook atau Gmail .
Lalu isikan data Anda di Formulir Pendaftaran dan kemudian login dengan akun Anda yang diberikan.
3. Pilih Tanggal Dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah itu Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi dan memilih Buat Permohonan . Selanjutnya tinggal mengisikan tanggal dan waktu pilihan Anda. Kemudian Anda cukup datang ke kantor imigrasi tersebut untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor atau memperpanjang paspor (sama dengan poin 4 - 7 di atas).
Biaya pembuatan paspor
Jika Anda ingin mengetahui daftar lengkap biaya untuk mebuat paspor. Periksalah tabel berikut:
Jenis Paspor | Jumlah Halaman | Keterangan | Harga |
---|---|---|---|
Paspor Biasa | 48 Halaman | - | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | - | Rp 600.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | - | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | - | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 200.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 800.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 600.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti rusak yang masih berlaku | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | Pengganti hilang yang masih berlaku | Rp 1.200.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Pengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 100.000 |
e-paspor | 24 Halaman | Pengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 350.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Pengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 300.000 |
e-paspor | 48 Halaman | Pengganti hilang / rusak yang masih berlaku karena bencana alam | Rp 600.000 |
Layanan penggunaan teknologi sistem paspor berbasis biometrik | Rp 55.000 |
Lebih singkat dan praktis
Pelajari cara membuat paspor online. Jika Anda mengambil semua langkahnya dengan benar, maka Anda dapat membuat paspor lebih cepat dan praktis. Dengan proses ketersedianya pembuatan paspor online ini maka Anda tidak perlu lagi bagun cepat-cepat untuk antri di pukul 6 pagi di kantor imigrasi. Anda pun tidak perlu khawatir jika Anda tidak termasuk dalam jumlah pemohon paspor setiap pertemuan di kantor tersebut. Cukup lakukan registrasi online kemudian tentukan pilihan kantor imigrasi dan kemudian lanjutkan hari ini lengkap dengan persyaratan. Tunggu 3-4 hari kerja dan ambil paspor baru Anda. Lalu siap-siap pergi ke luar negeri!
No comments:
Post a Comment